Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, sering memicu sengketa dan perseteruan, termasuk di kalangan antar pemangku kepentingan seperti pengusaha, BUMN dan pemerintah. Itu jadi bukti pentingnya sertifikat tanah, sebagai tanda bukti hukum atas kepemilikan tanah.
DARA | SUBANG – Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini, menjadi pokok perhatian pemerintah. Menanggulangi masalah itu, pemerintah melalui kementrian ATR/BPN, meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di Kabupaten Subang PTSL ini sudah berjalan di beberapa desa dengan jumlah antara 3000 sampai 6000 sertifikat per desanya. Sebagian besar sudah jadi dan sudah siap dibagikan.
Sertifikat hasil program PTSL, sebanyak 500 sertifikat dibagikan kepada warga Desa Belendung Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Kamis (19/11/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kades Belendung, Bhabinmas Desa Belendung, Babinsa Desa Belendung, Ketua BPD, tokoh masyarakat dan para RT/RW se Desa Belendung.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH, melalui Kapolsek Cibogo Iptu Asep Rahmat, SIp, menugaskan Bhabinkamtibmas desa melakukan pengamanan, sekaligus menegakan protokol kesehatan.***
Editor: denkur