Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, sedang menyiapkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait protokol kesehatan Covid-19.
DARA | BANDUNG – Ema enggan berkomentar lebih banyak soal sanksi pemberhentian kepala daerah jika gagal dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Ema menekankan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bandung harus menjadi teladan penerapan protokol kesehatan.
“Saya tidak ingin berkomentar jauh soal itu. Soal instruksi kita akan patuhi, siapapun juga, bukan hanya kepala daerah. Namanya ASN harus menjadi orang teladan dalam hal apapun, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan,” tegas Ema, di Balai Kota Bandung, Kamis kemarin (19/11/2020).
Ema mengatakan telah menemui Wali Kota Bandung, Oded M Danial sekaligus memberikan arahan agar seluruh aparatur negara menjadi teladan masyarakat, termasuk mengingatkan dan menghindari kerumunan. Pemerintah Kota Bandung, diutarakan dia, tengah menyiapkan soal surat edaran.
“Kembali saya tekankan bahwa seluruh aparat, khususnya di kewilayahan, dan dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus menjadi teladan. Kalau saya mari menjadi masyarakat yang teladan bagi siapapun. Saat ini kasus positif aktif Covid-19 terus mengalami kenaikan setiap hari, karena itu masyarakat harus tetap waspada,” ujarnya.
Ema mengklaim, Pemkot Bandung telah menjalankan secara proporsional penerapan sanksi protokol kesehatan, seperti hukuman sosial, denda, dan teguran. Dia pun meminta pelaku usaha taat aturan dengan menutup operasional mereka tepat waktu.
“Saya pun terus mengingatkan kepada mereka pelaku usaha agar disiplin protokol kesehatan. Aparat kewilayahan saya minta jangan ragu, dan masyarakat bisa menjadi informan. Saya berharap mereka lebih baik tutup sendiri, jangan sampai ditutup oleh kita. Di sini perlu kesadaran semua pihak,” ujarnya.***
Editor: denkur