Selama satu pekan, 499 orang pelanggar terjaring dalam operasi perketatan masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.
DARA | BANDUNG – Para pelanggar ini tersebar di sejumlah wilayah Kota Bandung, yakni Panyileukan, Gedebage, Rancasari, Buah Batu, Lengkong, Batununggal, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Coblong, Sukajadi, Regol, Bandung Wetan, Cicendo, dan Andir.
Dari para pelanggar tersebut, Satpol PP Kota Bandung bersama TNI, Polri, dan aparat kewilayahan mengumpulkan denda administrasi sebesar Rp5.250.000.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, sebanyak 109 dari 499 pelanggar membayar denda administrasi masing-masing Rp50.000. Sedangkan 373 menerima sanksi sosial dan 18 lainnya teguran tertulis.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran warga untuk bisa menerapkan protokol kesehatan kemana pun bepergian. Diantaranya menggunakan masker sesuai dengan aturan yang ditentukan. Kalau sudah punya kesadaran, tidak perlu takut ada operasi oleh petugas,” jelas Rasdian, di kawasan Cicendo, Kamis kemarin (19/11/2020).
Rasdian yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, mengimbau masyarakat untuk dapat menjalankan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak, serta tidak berkerumun.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Bandung Yogiarto Yoharim menambahkan, pada operasi kali ini, aparat menindak 78 pelanggar di Kecamatan Cicendo dan Andir.
Sebanyak 26 pelanggar dikenakan sanksi membayar denda administrasi. Lalu, 52 orang mendapat sanksi sosial, mulai dari menyapu dan mengumpulkan sampah di lokasi operasi, serta melafalkan Pancasila.
“Kalau push-up bagi yang masih muda dan dalam keadaan fit. Ada pertimbangan dari petugas di lapangan,” terang Yogi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma mengutarakan, dari 16 pelanggar di sekitar Pasar Andir, Jalan Rajawali, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, sebanyak empat pelanggar akan menyetor secara setor mandiri ke bank bjb.
“Pelanggar ini tidak membawa uang tunai. Jadi meminta untuk langsung bayar ke bank bjb. Oleh bendahara penerimaan Satpol PP diberikan slip pembayarannya dan mereka setor ke bjb,” pungkasnya.***
Editor: denkur