Sekitar 128 ribu pemohon bantuan dana hibah untuk pelaku usaha menengah kecil mikro (UMKM) di Kabupaten Garut tak lolos ferivikasi. Namun, diberi kesempatan untuk mengajukan kembali hingga tanggal 27 November 2020 mendatang.
DARA | GARUT – Dana hibah bagi pelaku UMKM itu sebesar Rp2,4 juta.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil Mikro (KUMKM) Kabupaten Garut, Suhartono melalui Kabid Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Asep Dedi Setiadi,mengatakan, pendaftaran tahap kedua dilakukan secara online dan khusus untuk pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan.
“Sejak tahap pertama di tutup September lalu, selanjutnya di tahap kedua ini pihaknya sudah dua kali mengusulkan, yakni pada tanggal 27 Oktober sebanyak 79.527 orang dan 13 November sebanyak 108.155 orang,” ujarnya, Jumat (20/11/2020) .
Asep menyebutkan, terkait proses pengajuan di tahap pertama, usulan bantuan yang masuk hingga penutupan pada September 2020 lalu sebanyak 180 ribuan pemohon. Selanjutnya pada Verifikasi awal dari jumlah 180 ribuan berkurang menjadi 152.648 ribu.
“Terus di verifikasi lagi di tahap kedua dari jumlah 152.648 ribu menjadi 139.208 ribu. Nah setelah itu di verifikasi lagi menjadi 133.704 ribu,” ucapnya.
Menurut Asep, dari jumlah 133.704 ribu itu kemudian dikirim ke Provinsi dan Kementrian (Pusat) untuk verifikasi akhir. Maka diketahui sebagai calon penerima bantuan hibah UMKM dari Kabupaten Garut itu sekitar 51.753 orang.
“Sekarang, dari jumlah 51.753 orang itu ada yang sudah menerima, ada yang sedang diproses, dan ada juga yang belum menerima. Maka dari itu saya sarankan kepada masyarakat yang sudah mengajukan tetapi belum ada balasan bisa mengakses di online ling BRI,” katanya.
Asep menuturkan, setelah di verifikasi banyak pemohon yang ditolak dengan berbagai alasan, diantaranya masih memiliki angsuran pinjaman program kridit usaha rakyat (KUR), atau masalah lainnya.
“Dan ada juga yang NIK nya ganda, dan lainnya. Kalau NIK nya sama tetapi beda nama maka harus diselesaikan melalui Disdukcapil,” ucapnya.
Menurut Asep, pengajuan bantuan UMKM ini ada yang perorangan tetapi banyak pula yang dikolektifkan seperti melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan, Rukun Warga, dan pihak lainnya.
Asep menambahkan, di Kabupaten Garut pengusulan bantuan UMKM ini ada 4 jalur, yakni melalui Dinas Koperasi, BRI, PNM, dan Pegadaian. Bilamana muncul kasus ada yang merasa tidak mengajukan tetapi dapat bantuan, menurutnya hal itu bisa saja diusulkannya oleh BRI karena yang bersangkutan misalnya nasabah Simpedes atau lainnya, atau bisa juga diajukan pihak Pegadaian.
“Namun ingat, meski mengajukan ke 4 jalur tadi tetapi tidak mungkin akan menerima lebih dari satu kali. Semuanya bisa terjaring dan diketahui di verifikasi,” ujarnya seraya menyebutkan bagi PNS, TNI dan Polri tidak boleh mengajukan program tersebut.***
Editor: denkur