Bupati Garut Tanggapi Instruksi Mendagri, Begini Katanya

Sabtu, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.


DARA | GARUT – Menanggapi hal tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengaku, pihaknya akan tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang ada terkait protokol kesehatan.

“Prinsipnya kita patuh dan taat pada peraturan. Kita ikut saja apa yang disampaikan Mendagri,” ujar Rudy, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Rudy, pihaknya akan melakukan berbagai upaya disertai kebijakan yang diterapkan untuk menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Garut sebagai bukti patuh kepada aturan.

Ia menyebutkan, salah satu sumber penyebaran Covid-19 yang masih sulit dihilangkan saat ini yakni kerumunan masyarakat saat beraktivitas di luar rumah.

Sedangkan untuk kebiasaan memakai masker dan cuci tangan dinilai sudah semakin membaik.

“Kerumunan itu yang sulit dihindari, seperti hajatan, belanja, dan wisata. Makanya kami bakal memperketat perizinan kegiatan masyarakat terutama ketika diketahui bakal menimbulkan kerumunan massa,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:25 WIB

Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB