Pemerintah Kabupaten Garut mempersilahkan masyarakat untuk menggelar pernikahan. Namun, tidak boleh sampai menimbulkan kerumunan.
DARA | GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan pihaknya tidak ingin kerumanan di acara pernikahan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Makanya, penyelenggara pernikahan harus sanggup untuk tak membuat kerumunan.
“Tidak dilarang (pernikahan), hanya tidak boleh ada kerumunan. Harus ada pengaturan soal tamu yang datang,” ujarnya, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Rudy, pihaknya akan mengerahkan petugas dari Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berpatroli memantau hajatan pernikahan. Jika ditemukan ada kerumunan di acara pernikahan, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Rudy menyebutkan, pihaknya khawatir protokol kesehatan di resepsi pernikahan tak dijalankan dengan baik. Karena itu, penyelenggara harus bisa mengatur jadwal tamu yang akan datang ke pesta pernikahan.
“Misalkan jam kedatangannya diatur, biar tidak terjadi antrean. Jadi mari kita semua sama-sama jaga protokol kesehatan biar kasus (covid-19) tidak semakin banyak,” ujarnya.
Rudy menambahkan, selain acara pernikahan, pembatasan juga akan diterapkan di tempat-tempat pertemuan. Menurutnya, kapasitas tempat pertemuan hanya boleh diisi setengahnya.
“Seperti di Pendopo, sekarang itu cuma boleh 150 orang. Kalau biasanya kan bisa sampai 400. Pokoknya maksimal hanya boleh 50 persen. Kalau lebih akan dibubarkan,” katanya.***
Editor: denkur