Dua Pengedar Ganja Diciduk Polisi, Satu Masih Buron

Minggu, 22 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran.


DARA | SUKABUMI – Berawal dari tertangkapnya AB (38). Target operasi Antik 2020. Ia warga Kampung Bojongsari, RT02/11 Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Sukabumi.

Barang bukti yang juga turut diamankan polisi berupa daun ganja kering siap edar seberat 24,4 Gram.

“Awalnya tersangka AB ditangkap di terminal Sukaraja, dengan modus menjadi kurir mengedarkan daun ganja kering,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, saat rilis kasus narkoba, di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu kemarin (21/11/2020).

Dari hasil pengembangan, tersangka lain TS (38) berhasil diamankan di Kampung Gudawang Rt04/02, Desa Pasirhalang, Sukaraja dengan barang bukti daun ganja kering seberat 71,4 Gram.

“Dari keterangan kedua tersangka, barang bukti didapat dari JD yang berasal dari Kampung Cisarua RT01/02, Cisarua Sukaraja yang kini masih DPO,” ungkapnya.

Bahkan, dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan lokasi penanaman daun ganja dengan barang bukti sebanyak 20 batang pohon dengan tinggi 10-15 cm.

“JD masih DPO, ketika rumahnya diperiksa ditemukan banyak biji ganja. Bahkan, menurut saksi, J sering ke kebun di daerah perkebunan goalpara. Setelah ditelusuri akhirnya petugas menemukan 20 tanaman pohon ganja,” kata Sumarni.

Dari tangan AB polisi mengamankan barang bukti daun ganjang kering dalam plastik bening. Satu paket ganja ukuran sedang, satu batang linting dalam bungkus rokok, handphone dan baju warna merah.

Sedangkan dari tangan TS, polisi menemukan barang bukti dua paket ganja kering ukuran sedang, bungkus rokok didalamnya plastik bening berisi ganja kering, handphone.

Pasal yang diterapkan bagi kedua tersangka, 111(1),!114(1), UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru