Sebanyak 17 ribu massa buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan menggelar unjukrasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.
DARA | CIANJUR – Rencananya belasan ribu buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur itu menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu (25/11/2020) hingga Jumat (27/11/2020).
Tiga titik aksi yang akan didatangi massa itu, yakni Pendopo Kabupaten Cianjur, kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kantor Gubernur Jawa Barat, termasuk kantor Disnakertrans Jawa Barat.
Perwakilan Pimpinan ABC, Hendra Malik mengatakan, Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 membuat buruh di Kabupaten Cianjur sedih dan kecewa karena UMK Cianjur 2021 tidak mengalami kenaikan.
“Ada hal aneh yang terjadi dalam penetapan keputusan kenaikan UMK 2021 untuk Kabupaten Cianjur, karena dari perjalanan alur rekomendasi tanggal 11 November 2020 merekomendasikan 0 persen. Lalu, rekomendasi tanggal 13 November 2020 merekomendasikan atas aspirasi SP/SB 8%,” jelas Hendra, kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Pada rekomendasi tanggal 18 November 2020, lanjut Hendra, UMK Kabupaten Cianjur naik 8 persen dan mencabut surat rekomendasi ke satu dan surat rekomendasi kedua.
“Lalu, rekomendasi tanggal 20 November 2020 menegaskan untuk penetapan UMK mohon pembahasannya menggunakan rekomendasi tanggal 11 dan 13 November 2020 dan bersifat klarifikasi dan surat ini tidak diketahui oleh dewan pengupahan provinsi dan dianggap tidak ada,” ujarnya.
Hendra menilai, dari perjalanan rekomendasi tersebut, seharusnya UMK Cianjur 2021 bisa naik sebesar 8 persen dari UMK 2020.
“Di sinilah Pjs Bupati Cianjur dan Disnaker Cianjur bermain-bermain strategi untuk mengecoh serikat pekerja di kabupaten Cianjur,” katanya.
Hendra menyebut, dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, hanya Kabupaten Cianjur yang empat kali mengirim surat rekomendasi. Bahkan, surat rekomendasi yang terakhir tidak masuk dalam rapat pleno dewan pengupahan Jawa Barat.
“Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Kabupaten Cianjur sepakat untuk menggugat melakukan perlawanan dan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada 25, 26 dan 27 November 2020 dengan masa aksi kurang lebih 17.000 orang dengan lokasi aksi Pendopo Bupati kabupaten Cianjur,” jelasnya.
Pihaknya pun mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai organisasi buruh di tingkat Jawa Barat untuk ikut mendukung dan ikut mengirimkan peserta aksi untuk datang ke Kabupaten Cianjur.
“Kami akan menuntut, pertama, Pjs Bupati Cianjur untuk bertanggungjawab atas keresahan yang terjadi di masyarakat. Kedua, tetapkan kenaikan UMK tahun 2021 naik 8 persen dari UMK tahun 2020,” ujarnya.
Ketiga, pihaknya ingin Pjs Bupati Cianjur mencabut surat No650/6087/Disnakertrans/2020 tentang klarifikasi UMK tahun 2021
“Keempat, Pjs Bupati Cianjur membuat surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk merevisi besaran UMK Cianjur dengan kenaikan 8 persen dari UMK 2020,” tandasnya.***
Editor: denkur