Polisi Ungkap Industri Rumahan Pembuatan Tembakau Gorila

Selasa, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Polrestabes Bandung beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus industri rumahan pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila.


DARA | BANDUNG – Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yakni HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD dan AA.

Masing-masing tersangka miliki peran berbeda, seperti pembuat, pengedar, dan otak dari kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan ungkapan terbesar se-Indonesia sepanjang tahun 2020, dengan berhasil menyita 150 kilogram ganja sintesis siap edar, serta bahan baku tembakau sintesis sebanyak dua kilogram, yang bisa dijadikan ganja sintesis sebanyak 400 kilogram,” ujar Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Markas Polrestabes Bandung, Senin kemarin (23/11/2020).

Ulung menerangkan, pengungkapan bermula dari ditangkapnya tiga orang di sebuah hotel di kawasan Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua kilogram tembakau sintetis. Petugas kemudian lakukan pengembangan yang mengarah ke wilayah Jakarta.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, ditangkap dua orang di sebuah hotel di Jakarta. Polisi kembali melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan seorang bandar di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung.

“Dikembangkan lagi di apartemen Kalibata dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 50 kilogram. Kemudian dilakukan pengembangan juga di apartemen di Bekasi, dan mendapatkan barang bukti sebesar 100 kilogram,” papar Ulung.

Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa
Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan
Pilkada Sehari Lagi, Waspada Cuaca Ekstrem TPS Keliling Bisa Dilakukan di Lokasi Banjir
Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:32 WIB

Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa

Selasa, 26 November 2024 - 09:51 WIB

Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan

Selasa, 26 November 2024 - 09:37 WIB

Pilkada Sehari Lagi, Waspada Cuaca Ekstrem TPS Keliling Bisa Dilakukan di Lokasi Banjir

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru


Wakil Ketua LPSK, Mahyudin (Foto: Ist)

HEADLINE

Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa

Selasa, 26 Nov 2024 - 12:32 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana meresmikan Gedung A Sekretariat Daerah (Setda) hasil renovasi bangunan dan interior Gedung Setda, di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Senin (25/11/2024).(Foto: humas)

BANDUNG UPDATE

Renovasi Gedung Setda Kabupaten Bandung Habiskan Dana Rp10 M

Selasa, 26 Nov 2024 - 10:15 WIB