Polrestabes Bandung beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus industri rumahan pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila.
DARA | BANDUNG – Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yakni HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD dan AA.
Masing-masing tersangka miliki peran berbeda, seperti pembuat, pengedar, dan otak dari kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan ungkapan terbesar se-Indonesia sepanjang tahun 2020, dengan berhasil menyita 150 kilogram ganja sintesis siap edar, serta bahan baku tembakau sintesis sebanyak dua kilogram, yang bisa dijadikan ganja sintesis sebanyak 400 kilogram,” ujar Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Markas Polrestabes Bandung, Senin kemarin (23/11/2020).
Ulung menerangkan, pengungkapan bermula dari ditangkapnya tiga orang di sebuah hotel di kawasan Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua kilogram tembakau sintetis. Petugas kemudian lakukan pengembangan yang mengarah ke wilayah Jakarta.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, ditangkap dua orang di sebuah hotel di Jakarta. Polisi kembali melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan seorang bandar di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung.
“Dikembangkan lagi di apartemen Kalibata dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 50 kilogram. Kemudian dilakukan pengembangan juga di apartemen di Bekasi, dan mendapatkan barang bukti sebesar 100 kilogram,” papar Ulung.
Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***
Editor: denkur