Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melanggar parkir, sehingga Dinas Perhubungan Kota Bandung tidak perlu menderek paksa kendaraan pelanggar.
DARA | BANDUNG – Oded mengakui, aturan derek dibuat lantaran maraknya pelanggar aturan parkir di Kota Bandung. Sedangkan penindakan penggembokan ban, penempelan stiker dan pencabutan pentil masih kurang memberikan efek jera.
“Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar ini waktu itu Pak Kadishub mengajukan draft Perda penderekan,” ujar Oded, di Kantor Dishub Kota Bandung, Senin (23/11/2020).
Oded menyatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan sudah siap dilaksanakan.
Setelah aturannya disahkan, Oded juga menerima informasi dari DPRD Kota Bandung yang telah menyetujui dukungan fasilitas sarana dan prasarana untuk melakukan penderekan. Tindakan tegas ini mendapat dukungan dari legislatif guna menciptakan ketertiban di Kota Bandung.
“Aturan sudah ada, fasilitas sudah dilengkapi, masyarakat sudah dikasih pemahaman. Mudah-mudahan tidak dipakai. Kalau masyarakat sudah sadar tidak banyak yang harus ditindak,” ujarnya.
Namun begitu, Oded menginstruksikan Dishub Kota Bandung untuk menyosialisasi secara masif. Baik melalui pertemuan langsung, lewat daring ataupun memanfaatkan beragam kanal informasi guna masyarakat mengetahuinya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung E M Ricky Gustiadi memastikan, sosialisasi Perda tentang derek dilaksanakan secara masif hingga akhir 2020. Pasalnya, memasuki 2021 nanti aturan di Perda baru ini akan mulai diterapkan.
“Kita akan sosialisasikan sampai akhir tahun. Setelah SDM lengkap dan fasilitas sarana prasarana sudah lengkap ini berjalan di awal 2021,” kata Ricky.
Pada sosialisasi kali ini, Ricky menggundang sejumlah instansi pemerintahan ataupun swasta.
Turut hadir pada acara sosialisasi ini hadir juga operator angkutan umum serta perwakilan pengusaha dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.
“Supaya memberitahu tentang aturan ini kepada komunitasnya, sehingga pada saat pelaksanaan tidak komplain. Tentu dengan adanya ketertiban di Kota Bandung menciptakan kenyamanan dan layak untuk dikunjungi,” pungkasnya.***
Editor: denkur