Belasan ribu buruh berunjukrasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 di depan gerbang Pendopo Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (25/11/2020).
DARA | CIANJUR – Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABC-M) tampak memadati sejumlah ruas jalan, sehingga arus lalu lintas di Jalan Siliwangi ditutup total.
Mereka berhadap-hadapan dengan barikade pasukan Satpol PP, Satuan Dalmas Polres Cianjur, dan Satuan Brimob Polda Jabar.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendrik Prasetiadi, sempat menginstruksikan agar buruh membubarkan diri karena tidak mematuhi protokol kesehatan dengan membuat kerumunan hingga ribuan orang.
“Aksi ini sudah melanggar protokol kesehatan, kami meminta para buruh untuk kembali ke tempat masing-masing,” ujar Hendrik di depan para buruh, Rabu (25/11/2020).
Namun, instruksi Hendrik tidak digubris para buruh. Orasi pun tetap berlangsung dengan diisi oleh perwakilan pimpinan serikat buruh dari Jawa Barat.
“Jangan salahkan kami soal protokol kesehatan, tapi salahkan Pjs Bupati Cianjur dan Gubernur Jawa Barat yang menyebabkan kami ada di sini,” ujar salah seorang koordinator aksi.
Sementara itu, Satgas Covid-19 Cianjur khawatirkan terjadinya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 pasca aksi unjukrasa itu.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal, mengungkapkan kerumunan massa ditengah pandemi tanpa memperhatikan protokol kesehatan sangat berpotensi terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.
“Potensinya sangat besar terjadi penambahan kasus Covid-19. Karena, dalam aksi tersebut sebagian besar massa tak memperhatikan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dan menjaga jarak,” kata Yusman, kepada wartawan, Rabu lalu.
Editor: denkur