Novel Tolak Tim Gabungan Bentukan Polri

Rabu, 16 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Kanal Aceh

Ilustrasi: Kanal Aceh

DARA | JAKARTA – Novel Baswedan menolak dibentuknya tim gabungan penyidikan kasus teror penyiraman air keras. Namun, dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, pihaknya tidak mempersoalkan penolakan Novel Baswedan, yang penting polri bekerja sebagaimana mestinya.

“Saya baca di media-media bahwa Novel menolak tim gabungan ini, silakan. Tapi hargai dong, kami juga menghargai lembaga resmi independen seperti Komnas HAM independen, tidak di bawah siapapun, tidak di bawah presiden, kita hargai, biarkan berjalan tunggu dong hasilnya,” ujar Irjen M Iqbal, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Iqbal meminta semua pihak bersabar menunggu hasil kerja polri. “Mudah-mudahan secepatnya bisa terungkap,” ujarnya.

Irjan M Iqbal berjanji kasus ini ditangani secara serius tanpa ditunda-tunda. Menurutnya, kasus yang dialami Novel merupakan salah satu prioritas untuk diselesaikan. “Tidak ada urgensinya kami menunda-nunda pengungkapan kasus ini. Apalagi melanda seorang penyidik di KPK. Kasus ini masuk dalam prioritas,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru