Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat meringkus penjual senjata api secara daring. Ia adalah DA (25), warga Kp Babakan Sindangelet, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
DARA | BANDUNG – Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka membeli barang-barang yang bisa dikonversi atau dimodifikasi dari airsoft gun menjadi senjata api, kemudian ditawarkan kembali ke orang lain melalui salah satu toko daring.
“Yang bersangkutan melakukan penjualan sparepart airsoft gun jenis revolver yang telah dikonversi menjadi senjata api di toko belanja online, tanpa memiliki izin apapun untuk menjual dan merakit,” ujar Kombes Erdi, di Markas Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Selain itu, Erdi mengemukakan, tersangka pun menyediakan jasa servis dan merakit airsoft gun jenis revolver yang awalnya bertenaga gas CO2 menjadi senjata api kaliber 22 dan 38, dengan mengganti sebagian partisi seperti trigger, hammer, pin, dan silinder, sehingga dapat menembakkan peluru.
“Dari penelusuran yang dilakukan tim Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, diketahui yang bersangkutan sudah melakukan aksinya selama dua tahun. Satu pucuknya dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp8 juta,” ungkap Erdi.
Saat ini, kepolisian masih mengembangkan lebih lanjut guna melihat adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk mencari pemasok barang yang dipesan oleh pelaku dan pembeli senjata api hasil rakitan yang bersangkutan.
“Jadi tidak seluruh barang dari pelaku, ada pula pembeli yang menyerahkan kepada pelaku untuk dikonversi menjadi senjata api,” ujar Erdi.
Erdi mengimbau kepada masyarakat jika menemukan hal serupa untuk melaporkan ke kepolisian. Pasalnya, senjata api bisa sangat berbahaya bila jatuh di tangan orang yang salah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Jawa Barat, bila menemukan situs yang menjalankan kegiatan seperti ini untuk melaporkan. Karena dari airsoft gun yang dirakit menjadi senjata api sangat berisiko bila berada di pihak tak bertanggung jawab. Ini menyangkut nyawa orang,” ujarnya.
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 9 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Dirinya terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.***
Editor: denkur