Ribuan butir obat-obatan jenis daftar G berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur dari sejumlah kios dan warung di wilayah itu.
DARA | CIANJUR – Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, mengungkapkan jajarannya gencar melakukan penindakan terhadap para penjual dan pengedar obat-obatan jenis daftar G di wilayah Cianjur.
“Peredarannya cukup marak, dari beberapa kali kegiatan operasi pun kami berhasil menyita ribuan butir obat daftar G dari sejumlah kios dan warung di wilayah Cianjur,” kata Hendri, kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Dalam proses penindakan itu, diakui Hendri, jajarannya hanya berkewenangan menyita barang bukti obat. Sementara, untuk para penjual maupun pengedar di serahkan kepada penyidik di kepolisian.
“Kegiatan operasi obat-obatan tersebut terus gencar digelar. Namun, sampai saat ini Satpol PP hanya bisa mengamankan barang bukti obat-obatannya. Tapi untuk pedagang atau pengedar kami serahkan kepada kepolisian. Sekitar 1000 ribu butir yang berhasil kami sita,” ujarnya.
Hendri menyebutkan, obat-obatan dengan jenis daftar G hanya dapat dibeli dengan menggunakan resep dokter dan tidak dijual belikan secara bebas.
“Itukan harus menggunakan resep, serta dijualnya juga hanya di apotek tidak di kios atau warung-warung,” jelasnya.
Hendri menjelaskan, obat tersebut memang tidak termasuk dalam obat-obatan Narkotika. Namun, bila dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter itu akan mengakibatkan efek samping yang tidak jauh berbeda narkoba.
“Kami akan lakukan koordinasi dan menggandeng Polres Cianjur agar pengguna, penjual dan pemiliknya dapat ditindaklanjuti secara hukum,” tandasnya.***
Editor: denkur