Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cipali, Polda Jawa Barat, menggelar razia batas kecepatan di ruas Tol Cipali KM 164 arah Palimanan, Kamis kemarin (27/11/2020).
DARA | SUBANG – Razia ini bertujuan untuk menegaskan batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan bebas hambatan, dimana aturan yang tertulis kendaraan harus berjalan minimal 60 kpj dan maksimal 100 kpj.
Petugas kepolisian dari PJR Polda Jabar, dipimpin oleh Panit PJR Iptu Dasep Rahwan, berhasil menjaring puluhan kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar batas kecepatan maksimun.
“Tindakan bagi pengguna jalan yang melanggar batas kecepatan maksimal dan minimal hanya diberikan surat teguran, dan tidak dikenakan tilang,” jelas Iptu Dasep.
Dalam razia batas kecepatan tersebut anggota kepolisian PJR yang berjaga menggunakan speed gun, berada di KM 164, dan kendaraan dari arah Cikampek menuju Palimanan diarahkan masuk ke rest area KM 166.
“Penindakan razia speed gun ini, diharapkan pengguna jalan dapat mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol. Maksimal 100 kpj dan minimal 60 kpj, namun saat kondisi hujan maksimal 70 kpj,” tutur Andre Yulianto, Dept Head Management Astra Tol Cipali.
Dijelaskan Dept Head Management Astra, Andre Yulianto, selain razia batas kecepatan, Astra Tol Cipali bekerja sama dengan Kementrian Perhubungan dan Polda Jawa Barat, secara rutin setiap tiga bulan sekali melakukan operasi penindakan over dimension dan overload (ODOL) kepada kendaraan golongan 2-5.
Bahkan menurutnya Pengelola Tol Cipali ini juga melakukan penambahan fasilitas keselamatan dengan memasang pembatas jalan yang biasa disebut wire rope.
“Saat ini sudah terpasang sepanjang 44 km, hingga akhir Desember harus terpasang 79 km dan dipastikan sebelum Lebaran tahun 2021 wire rope akan terpasang di Ruas Tol Cipali sepanjang 106 km,” pungkasnya.***
Editor: denkur