Tak Kurang Satu Jam, Dua Pelaku Curas Ini Diciduk Satreskim Polres Subang

Jumat, 27 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Subang menangkap dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Raya Pantura, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jumat kemarin (20/11/2020).


DARA | SUBANG– Keduanya adalah warga Kabupaten Karawang, SK (40) dan TS (32). Mereka ditangkap dalam waktu satu jam setelah beraksi. Ditangkap di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP M Wafdan Muttaqin, mengatakan, pelaku curas tersebut berjumlah enam orang. Memakai tiga sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis golok dan pisau.

Begitu tiba di lokasi kejadian, memepet, hingga korban berhenti mendadak.

“Para pelaku menodong korban memakai senjata tajam dan mengambil dua buah HP milik korban,” ujar Kapolres Subang, Jumat (27/11/2020).

Para pelaku, kata Kapolres begitu berhasil merampas dua HP milik korban langsung kabur. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Ciasem.

Menurut Kapolres, begitu dapat informasi adanya curas, team buser yang sedang penyelidikan di daerah Ciasem, selanjutnya melakukan penyelidikan terkait kejadian curas.

“Di hari yang sama, sekira jam 16.30 wib, team buser Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan dan menangkap dua pelaku,” ujarnya.

Kedua pelaku, lanjutnya dibawa ke Mapolres Subang guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut.

“Hasil pengembangan pelaku telah melakukan aksinya enam kali.

Untuk empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.

SK (40) dan TS (32) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB