Vanessa Langgar UU ITE, Terancam Enam Tahun Penjara

Rabu, 16 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vanessa Angel (Foto: merdeka.com)

Vanessa Angel (Foto: merdeka.com)

DARA | JAKARTA – Vanessa Angel jadi tersangka prostitusi online dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun.

Pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, pertimbangan pasal itu karena Vanessa disebut secara langsung melakukan komunikasi dengan para muncikari untuk mentransmisikan foto pribadinya.

“Vanessa langsung mengeksplor dirinya dengan muncikari. Bahkan, ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka (muncikari),” ujar Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

Fakta itu didapat kepolisian dari hasil digital forensik. Bahkan, tidak hanya mendapatkan bukti-bukti berupa foto, namun juga percakapan Vanessa yang bisa menguatkan penetapan status tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera juga mengatakan Vanessa secara aktif melakukan chating dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan, sehingga Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB