Vanessa Langgar UU ITE, Terancam Enam Tahun Penjara

Rabu, 16 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vanessa Angel (Foto: merdeka.com)

Vanessa Angel (Foto: merdeka.com)

DARA | JAKARTA – Vanessa Angel jadi tersangka prostitusi online dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun.

Pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, pertimbangan pasal itu karena Vanessa disebut secara langsung melakukan komunikasi dengan para muncikari untuk mentransmisikan foto pribadinya.

“Vanessa langsung mengeksplor dirinya dengan muncikari. Bahkan, ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka (muncikari),” ujar Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

Fakta itu didapat kepolisian dari hasil digital forensik. Bahkan, tidak hanya mendapatkan bukti-bukti berupa foto, namun juga percakapan Vanessa yang bisa menguatkan penetapan status tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera juga mengatakan Vanessa secara aktif melakukan chating dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan, sehingga Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Berita Terbaru

NASIONAL

Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB

Minggu, 13 Apr 2025 - 05:35 WIB


 Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Soreang, Jalan Gading Tutuka, Jumat (11/4/2025). (Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga

Sabtu, 12 Apr 2025 - 14:24 WIB