Juru Bicara Nu Pasti Sabilulungan, Dadang Rusdiana mengatakan, wajar jika sejumlah petani di Ciparay, Kabupaten Bandung merasa kecewa lantaran kartu tani yang diidam-idamkan para petani selama ini tak bisa digunakan.
DARA | BANDUNG – Kang Darus sapaan akrabnya menuturkan, para petani yang diduga diberi kartu tani oleh salah satu paslon bupati Bandung bisa melaporkan ke Bawaslu. Terlebih para petani merasa tertipu dengan janji-janji paslon.
“Kepada masyarakat yang diberikan janji-janji manis seperti kartu tani seperti itu bisa melapor ke Bawaslu. Karena paslon tidak boleh menjanjikan pemberian sesuatu yang sifatnya materil,” ujarnya, Selasa (01/12/2020).
Kang Darus menuturkan, paslon yang menjanjikan sesuatu yang bersifat materil merupakan pelanggaran pidana pilkada. Padahal, yang berhak membagi-bagikan kartu-kartu seperti itu adalah bupati terpilih melalui dinas-dinas terkait.
“Jadi bukan calon bupati yang janjikan. Kalau janji program enggak masalah. Karena bukan bersifat materil. Kalau materil ya melanggar pidana. Janji pemberian kartu tani seperti itu tugas pemerintahan,” ujarnya.
Kang Darus pun menyayangkan adanya persitiwa pemberian kartu tani oleh salah satu paslon bupati Bandung. Menurutnya, pemberian kartu tani tersebut adalah bentuk janji palsu yang manipulatif.
Ia menilai, yang memberi kartu tani memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan ‘Angin Surga’ yang sebetulnya program yang kosong dan tak berisi.
“Program seperti itu kan nanti dibuat dalam RPJMD 5 tahunan yang kemudian dilaksanakan dalam program tahunan. Jadi bukan dalam bentuk downpayment kartu-kartu seperti itu. Ini kan menyesatkan,” ujarnya.
Kang Darus menilai jika yang membuat kartu-kartu semacam itu tidak memahami mekanisme perumusan kebijakan di pemerintahan. “Kasihan, harus belajar dulu ilmu-ilmu pemerintahan,” ujarnya.***
Editor: denkur