Meminimalisir maraknya bank emok serta sebagai upaya penanggulangan dampak Covid 19, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) menggulirkan bantuan sebesar Rp790 juta untuk enam koperasi dan satu kelompok usaha.
DARA | SUBANG – Menurut Kepala Dinas DKUPP, H Dadang Kurnianudin melalui Sekretaris Suwitro, bantuan koperasi itu bentuk perhatian pemerintah daerah untuk memberdayakan UMKM di desa. Sesuai visi misi Jimat Akur dengan program Jawara Niaga.
“Soal bank emok tidak bisa dilarang karena memang itu sebuah kebutuhan masyarakat,” kata Suwitro, Selasa (01/11/2020).
Sementara itu, soal bantuan terhadap koperasi di pedesaan tersebut, lanjut Dadang, salah satu program Bupati dan Wakil Bupati Subang H Ruhimat dan Agus Masykur, yang sebelum dilantik menggagas supaya di tiap desa tumbuh koperasi-koperasi yang diharapkan bisa memberikan solusi kebutuhan masyarakat.
“Koperasi di pedesaan itu bisa berkembang, sehingga bisa membantu meminimalisir kesulitan ekonomi masyarakat. Mekanisme bantuan, untuk mencairkan menggunakan aplikasi Abah Jawara,” imbuhnya.***
Editor: denkur