Sering Aniaya Warga, Polresta Cirebon Bekuk Berandalan Bermotor

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Berandal bermotor kerap bikin resah warga di wilayah hukum Polresta Cirebon. Bukan hanya bikin onar di jalan, mereka juga tak segan melakukan penganiayaan terhadap pengguna jalan.


DARA | CIREBON – Petugas Polresta Cirebon dengan sigap langsung memburu dan berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan dari dua kasus berbeda. Empat pelaku masing-masing berinisial YN, SK, AH, dan RE.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi, mengatakan, YN dan SK merupakan pelaku penganiayaan tiga warga di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Minggu (8/11/2020) kira-kira pukul 17.30 WIB.

Menurutnya, dua pelaku tersebut diduga merupakan anggota berandalan bermotor. Peristiwa bermula saat berandalan bermotor melakukan konvoi dari arah Palimanan menuju Ciwaringin.

“Mereka konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Kemudian melempari batu ke arah korban yang kebetulan berada di seberang jalan,” kata Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (2/12/2020).

Ia mengatakan, para pelaku juga menembakan air softgun ke arah dua korban lainnya. Hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut dan kedua pelaku pun berhasil diamankan.

Sementara itu pelaku penganiayaan berinisial AH dan RE dibekuk setelah menganiaya dua korban di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (21/11/2020).

“Pelaku menuduh korban mencuri handphone, kemudian memukulinya dengan tujuan korban mengaku. Padahal, korban tidak melakukan pencurian handphone tersebut,” ujar Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, diantaranya sepeda motor, peluru air softgun, handphone, bendera berandalan bermotor, dan lainnya.

Empat pelaku itu dijerat Pasal 170 KUHP ddengan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru