Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi sepakat penerapan sanksi kepada para pelanggar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
DARA | SUKABUMI – Penerapan sanksinya yaitu sanksi administrasif dan denda. Diberlakukan di kawasan tertentu 4 Desember 2020. Sanksi yang diterapkan, berupa denda uang maksimal hingga sebesar Rp100 ribu.
“Ya berdasarkan kesepakatan Forkopimda, kita akan terapkan sanksi denda maksimal hingga Rp100 ribu,” Kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, usai kegiatan di Kantor Disnaker Kota Sukabumi, Rabu (2/11/2020).
Tak hanya itu, Pemkot Sukabumi juga akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha sementara bila kedapatan terjadi pelanggaran protokol kesehatan di lokasi tempat usaha.
“Sosialisasi sudah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Namun, sanksi belum diberikan. Nah sekarang sanksi ini diberikan sesuai dengan peraturan wali kota yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” ujar wali kota.
Fahmi berharap, dengan kondisi masih pandemi dan adanya peningkatan kasus baru terjadi lagi, tentunya kerjasama dengan masyarakat begitu penting untuk menekan angka penyebaran Covid 19. Salah satunya dengan disiplin protokol kesehatan.
“Kerjasama dengan masyarakat sangat penting untuk menekan angka penyebaran covid 19. Minimal masyarakat melaksankan 3M,” ujarnya.***
Editor: denkur