Masuk kembali ke dalam zona merah, Kota Bandung akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional untuk dua minggu kedepan.
DARA | BANDUNG – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial menerangkan, kebijakan PSBB proporsional akan mulai berlaku sejak diterbitkannya peraturan walikota (perwal) yang baru.
“Akan diterapkan PSBB proporsional. Sekarang perwal sedang dibuat secepatnya, mudah-mudahan selesai nanti malam,” ujar Oded, di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).
Oded menuturkan, PSBB dilaksanakan selama 14 hari kedepan. Setelah itu, evaluasi lanjutan akan dilakukan. Namun, berbeda dengan PSBB yang sempat diterapkan pada April-Juni lalu, PSBB proporsional kali ini tidak akan menerapkan cek poin. Pusat aktivitas warga pun masih dapat beroperasi, namun dengan kuota pengunjung dan jam operasional yang dikurangi.
“Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, kafe akan direvisi. Jam operasional akan dikurangi menjadi pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen. Tempat wisata dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas pengunjung,” ujar Oded.
Hal sama diberlakukan pula untuk tempat hiburan, rumah ibadah, termasuk gedung pernikahan. Bahkan, kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) akan kembali diberlakukan, dengan aturan 70 persen WFH dan 30 persen di kantor. Tak hanya itu, perketatan protokol kesehatan bakal dilakukan di pasar tradisional.
“Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian. Terkait jalan mana saja yang akan ditutup, masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah Jalan Dipatiukur,” pungkas Oded, yang juga Wali Kota Bandung.***
Editor: denkur