Zona Merah, Bandung Kembali Terapkan PSBB

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Seputar Bandung Raya

Ilustrasi: Seputar Bandung Raya

Masuk kembali ke dalam zona merah, Kota Bandung akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional untuk dua minggu kedepan.


DARA | BANDUNG – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial menerangkan, kebijakan PSBB proporsional akan mulai berlaku sejak diterbitkannya peraturan walikota (perwal) yang baru.

 

“Akan diterapkan PSBB proporsional. Sekarang perwal sedang dibuat secepatnya, mudah-mudahan selesai nanti malam,” ujar Oded, di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Oded menuturkan, PSBB dilaksanakan selama 14 hari kedepan. Setelah itu, evaluasi lanjutan akan dilakukan. Namun, berbeda dengan PSBB yang sempat diterapkan pada April-Juni lalu, PSBB proporsional kali ini tidak akan menerapkan cek poin. Pusat aktivitas warga pun masih dapat beroperasi, namun dengan kuota pengunjung dan jam operasional yang dikurangi.

“Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, kafe akan direvisi. Jam operasional akan dikurangi menjadi pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen. Tempat wisata dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas pengunjung,” ujar Oded.

Hal sama diberlakukan pula untuk tempat hiburan, rumah ibadah, termasuk gedung pernikahan. Bahkan, kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) akan kembali diberlakukan, dengan aturan 70 persen WFH dan 30 persen di kantor. Tak hanya itu, perketatan protokol kesehatan bakal dilakukan di pasar tradisional.

“Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian. Terkait jalan mana saja yang akan ditutup, masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah Jalan Dipatiukur,” pungkas Oded, yang juga Wali Kota Bandung.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:02 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB