Juru bicara paslon bupati/wakil bupati Bandung nomor urut 1 Dadang Rusdiana menanggapi pernyataan Kesatuan Aksi Masyarakat dan Mahasiswa Jawa Barat (KAMJB) yang meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi Nia-Usman.
DARA | BANDUNG – Menurut Kang Darus sapaan akrabnya, permintaan untuk mendiskualifikasi Nia-Usman terlalu mengada-ada, sebab mereka tidak mengantongi dasar hukumnya.
“Diskualifikasi itu dapat dilakukan terhadap calon petahana yang memanfaatkan jabatan dan fasilitas untuk memenangkan dirinya,” kata Kang Darus di Soreang, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, Nia-Usman bukanlah seorang petahana. Apalagi, ia memastikan jika Nia-Usman juga tak pernah melakukan politik uang.
“Jadi tudingan melakukan politik uang atau pelanggaran lainnya itu mengada-ada. Sebetulnya ini lagi-lagi bentuk kepanikan dari kubu lawan dengan memanfaatkan orang-orang ini,” ujarnya.
Terlebih, lanjut Kang Darus, diskualifikasi bisa dilakukan jika memang terbukti adanya politik uang yang dilakukan secara terstruktur, massif, dan sistematis (TSM).
“Jangankan yang TSM, yang tidak TSM saja tidak pernah kami lakukan,” ujarnya.
Ia pun menanggapi laporan mengenai sejumlah BPD dan tokoh masyarakat di Cikancung yang dituduh telah mendapat uang untuk dibagikan ke masyarakat agar memenangkan Nia-Usman.
Menurutnya, masalah tersebut sebetulnya sudah terselesaikan. Fakta yang didapat, uang yang dipamerkan dengan cara diabadikan kamera ponsel tersebut adalah uang hasil jual beli tanah salah seorang tokoh di Cikancung.
“Itu hanya keisengan. Tidak ada sangkut-pautnya dengan politik uang di Pilkada. Masa yang seperti itu langsung dituduh sebagai praktik politik uang,” ujarnya.
Kang Darus meminta agar masyarakat di Kabupaten Bandung yang telah siap menyambut pesta demokrasi untuk tidak termakan isu-isu atau pernyataan yang menyesatkan.
Ia berharap masyarakat tetap berpegang teguh dengan hati nurani untuk memilih calon pemimpin yang dianggap layak dan berpengalaman mengelola Kabupaten Bandung lima tahun kedepan.***
Editor: denkur