Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi program bantuan sosial penanganan Covid-19, dini hari tadi, Minggu 6 Desember 2020. Para netizen pun geram.
DARA | BANDUNG – Beragam komentar meluncur dari para netizen di twitter menanggapi kasus korupsi bansos covid ini. Kata kunci #mensos bahkan menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia.
Politisi sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, berkomentar: “Astaghfirullahal ‘azhiim, satu menteri lagi kena…” katanya.
Netizen lain menilai tindakan Mensos Juliari untuk mengkorupsi dana bansos adalah tindakan “menjijikkan”, apalagi di tengah situasi pandemi yang menyusahkan banyak warga Indonesia.
“One more disgracing and disgusting example from our ministers on how to get through pandemic, this time from the ruling party. COVID, he is yours. do your job.,” kata seorang netizen.
“Gayamu mensos kritik @aniesbaswedan soal Bansos covid19 tapi kau korupsi duit bansos sampai 17 M. Skrg nikmati tuh penjara. Semoga kau dihukum mati,” kata yang lain, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Minggu (6/12/2020).
“Para koruptor ini memang sudah tidak punya hati dan otak: bantuan wabah Covid-19 pun dirampok!” kata netizen lainnya.
KPK sebelumnya menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).
Dalam kasus ini, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.
Selaku penerima, ready viewed Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com