Wagub Jabar Hentikan Sementara Oprasional PT Gunadarma Putra

Kamis, 17 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum (berbaju putih, membelakangi lensa kamera), inspeksi di lokasi pertambangan pasir, di Kelurahan Sukalaksana, Bungursari, Kota Tasikmalaya. Foto: Humas Pemprov Jabar

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum (berbaju putih, membelakangi lensa kamera), inspeksi di lokasi pertambangan pasir, di Kelurahan Sukalaksana, Bungursari, Kota Tasikmalaya. Foto: Humas Pemprov Jabar

DARA | TASIKMALAYA – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, mengehentikan sementara perusahaan PT Gunadarma Putra di Kelurahan Sukalaksana, Bungursari, Kota Tasikmalaya, ilegal. Perusahaan tambang tersebut dinyatakan ilegal.

“Saya diperintahkan Pak Gubernur untuk kroscek ke perusahaan tambang terkait adanya laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick Response. Seletah saya periksa ternyata (perusahaan) ini ilegal karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasinya,” kata Uu, saat inspeksi ke lokasi penambangan milik perusahaan tersebut, Kamis (17/1/2019).

Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil pemilik perusahaan tersebut ke kantor Pemprov Jabar untuk dimintai pertanggungjawaban dan memecahkan masalah ini. Untuk sementara Uu meminta PT Gunadarma Putra menghentikan operasinya sebelum melengkapi syarat yang harus dipenuhi.

“Kami akan rapatkan ini di Gedung Sate bersama pihak terkait, untuk sementara saya minta perusahaan tidak beroperasi dulu karena ini jelas ilegal,” ujarnya.

Menurut pihak PT Gunadarma Putra, pengajuan izin sudah disampaikan ke Pemkot Tasikmalaya sejak tahun 2013. Namun Pemkot belum memberikan legalitas karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.

“Kami sudah ajukan izin sejak 2013 ke Pemkot Tasikmalaya. Namun kami hanya diberi keterangan resi dan kami masih menunggunya sampai sekarang,” kata H Ade, perwakilan PT Gunadarma Putra.

Humas Pemprov Jabar dalam portal resminya melansir, sesuai peraturan mulai tahun 2015 izin pertambangan berpindah ke pemerintah provinsi. Untuk itu semua perusahaan tambang di Jabar harus membuat permohonan perizinan ke Pemprov Jabar.

Selain ke PT Gunadarma Putra, Uu juga melakukan inspeksi ke PT Trie Mukty Pertama Putra. Di perusahaan ia menemukan kelengkapan administrasinya. Perusahaan tambang pasir tersebut memiliki surat legalitas yang sah dan masih berlaku.

“Artinya perusahaan ini menurut pantauan kami legal,” ujar dia.

Menurut Uu, legalitas adalah aspek penting yang harus dipenuhi perusahaan. Legalitas akan memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam beroperasi.

“Kami juga akan memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki niat baik, masyarakat pun jadi tidak waswas akan dampak buruk dari pertambangannya,” katanya.

Uu melakukan inspeksi ke dua perusahaan tersebut setelah menerima laporan masyarakat, melalui Jabar Quick Response, tentang perusahaan tambang pasir ilegal.***

 

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru