Anggota Fraksi PKS Minta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Pertahankan Pasar Panorama Lembang

Selasa, 8 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Fraksi PKS DPRD KBB, Iman Budiman (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Sekretaris Fraksi PKS DPRD KBB, Iman Budiman (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Sekretaris Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, Iman Budiman menyoroti lahan Pasar Panorama Lembang yang sengketanya dimenangkan ahli waris.


DARA | BANDUNG – Padahal, kata Iman, sebelumnya diketahui lahan tersebut merupakan aset Pemda KBB, limpahan dari Kabupaten Bandung sebagai kabupaten induk.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 446 PK/ Pdt/ 2020, yang menyatakan tanah Persil 74, D.III Kohir/C Nomor 46 seluas 2,337 hektar di Desa Lembang Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) adalah milik ahli waris Adiwarta, seperti dilansir dari bandungkita.id.

Iman menyayangkan, jika aset itu pindah kepemilikan setelah digugat oleh pihak yang mengklaim ahli waris.

“Ini kan sudah aset pemda. Mungkin sudah puluhan tahun menjadi aset pemdanya. Sayang juga kalau harus lepas. Pemda harusnya fight, dong,” ujar Iman, Selasa (8/12/2020).

Agar aset tersebut bertahan menjadi milik pemda, maka ia menyarankan Pemda KBB harus mencari-cari celah untuk memenangkan kembali kepemilikannya.

Pasar Panorama Lembang, termasuk pasar tradisionil yang terbilang paling mewah saat ini milik KBB. Jika lahannya harus lepas ke pihak lain, maka pasar kebanggaan inipun akan sirna.

“Pemda harus cari celah-celah hukumnya untuk banding ke tingkat kasasi, peradilan yang lebih tinggi lagi. Jangan dibiarkan lepas begitu saja,” tegas politisi muda ini.

Meski ia meminta Pemda KBB fokus mempertahankan aset tersebut, namun hingga kini intitusi dewan belum membahasnya.

“Belum ada pembahasan (dewan), tapi kalau dalam perbincangan-perbincangan saya secara pribadi sangat menyayangkan,” tandasnya.

Sebelumnya, ahli waris Adiwarta, Rudi Alamsjah mengajukan permohonan pada MA untuk peninjauan kembali (PK) terkait lahan Pasar Panorama Lembang. MA mengabulkan permohonan itu.

Putusan itu sekaligus membatalkan Putusan MA Nomor 2429K/Pdt/2018, tanggal 30 Oktober tahun 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dengan Nomor 365/PDT/2017/PT BDG, tanggal 31 Oktober 2017 dan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 155/ Pdr.G/2016/PN BIb, tanggal 5 April 2017.

Dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa Pemda KBB sebagai pihak tergugat dianggap melawan hukum sehingga pemda diminta membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral
BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:53 WIB

BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 16 April 2025 - 17:32 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Berita Terbaru