Puntung Rokok Jadi Petunjuk Siapa Pelaku Pembunuhan Perempuan Paruh Baya Itu

Kamis, 10 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti pengungkapan kasus perempuan paruh baya yang tewas terikat di Soreang. (Foto: Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)

Barang bukti pengungkapan kasus perempuan paruh baya yang tewas terikat di Soreang. (Foto: Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)

Puntung rokok yang berada di dekat korban mengungkap tabir siapa sebenarnya pelaku pembunuhan seorang perempuan paruh baya itu.


DARA | BANDUNG – Ada bungkus rokok dan puntung rokok yang tergolek di dekat jenazah korban berinisial E. Tragedi mengenaskan itu terjadi di Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

E ditemukan tewas dengan tangan, kaki dan mulut dilakban. Polisi pun terus mendalami misteri pembunuhan itu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah TKP untuk mencari pelaku pembunuhan terhadap E.

“Dari TKP kami menemukan adanya barang bukti identik milik tersangka. Sudah kami duga sebelumnya jika pelaku merupakan orang terdekat korban,” tutur Hendra, dikutip dari Ayobandung, Kamis (10/12/2020).

Di TKP yang merupakan rumah korban terdapat bungkus dan puntung rokok yang biasa dihisap oleh tersangka.

“Pelaku adalah suami keempat korban,” ujar Hendra.

Suami korban yakni N memang bekerja di daerah Ciluncat dan hanya datang ke rumah korban tiap pekan.

“N ini sehari-hari bekerja di daerah Ciluncat, kami juga mendapat barang bukti berupa kalung korban yang diambil tersangka,” katanya.

Hendra mengatakan, sebenarnya korban telah dibunuh tersangka sebelum tangan, kaki, dan mulutnya dilakban. Tersangka berupaya menutupi pembunuhannya dengan harapan orang mengira kalau korban adalah korban perampokan.

“Korban dibunuh menggunakan selimut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 juncto pasal 338 KUHPindana dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB