Usai lebih 12 jam diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan.
DARA | JAKARTA – MRS ditahan atas kasus dugaan pelanggaran undang-undang kekarantinaan dan penghasutan. Ia ditahan sekitar pukul 00.24 WIB, Minggu (13/12/2020).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan persnya mengatakan, tadi pagi pukul 11.30 WIB dimulai pemeriksaan. Sebelumnya melakukan cek kesehatan, termasuk tensi dan gula darah.
Pada pemeriksaan hak-hak sebagai tersangka diberikan, termasuk didampingi pengacara, shalat duhur asar dan magrib diberikan. Juga makan siang dan makan malam. Polri memberikan dengan humanis.
Ada 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS. Meliputi latarbelakang MRS dan FPI. Belum memasuki materi.
Kemudian, lanjut Argo, tersangka MRS ditahan di Rutan Metro Jaya selama 20 hari kedepan mulai tanggal 12 hingga tgl 31 Desember 2020.
Alasan penahanan ada dua, objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman kurungan 5 tahun. Sedangkan subjektif agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri. Intinya, kata Argo itu semua untuk memudahkan pemeriksaan.
Argo juga mengatakan saat pemeriksaan pihaknya membantu apa apa yang kurang demi kelancaran proses berita acara pemeriksaan.
MRS keluar dari gedung Polda Metro Jaya pukul l00.24 WIB langsung memasuki mobil tahanan menuju Rutan Metro Jaya.***
Editor: denkur