Sebanyak 62 orang terjaring dalam operasi perketatan masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat pasca diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Senin (14/12/2020).
DARA | BANDUNG – Para pelanggar tersebut terjaring di beberapa lokasi, yaitu Pasar Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, dan Kelurahan Kebonjati. Kemudian, Pasar Jati dan Lapangan Lodaya, serta Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler.
“Hari ini operasi dilakukan di dua lokasi operasi di pasar, serta satu lainnya di depan kantor kecamatan yang banyak dilalui warga,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Saat meninjau operasi di depan Pasar Kiaracondong, Rasdian ikut menemani seorang pelanggar melakukan sanksi sosial berupa push-up. Hal ini dilakukan, sambung Rasdian, bahwa push-up bisa menjadi sarana untuk menjaga kesehatan tubuh, utamanya ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
“Supaya badan tetap bugar dan mereka juga melihat bahwa olahraga seperti push-up bisa menjaga kesehatan tubuh. Bukan semata-mata ingin memberikan hukuman. Biar mereka juga ingat bahwa masker itu keharusan dan kewajiban,” ujarnya.
Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandung mengungkap, 21 pelanggar dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda sebesar Rp 50 ribu.
“Total denda administratif yang terkumpul sebesar Rp1.050.000. Sisanya, diberikan sanksi berupa membersihkan lokasi operasi dan melafalkan Pancasila,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni berharap, kegiatan operasi yang terus menerus dilakukan oleh petugas bisa meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Paling penting itu kesadaran warga menggunakan masker dan bukan karena takut sama petugasnya. Ingat selalu memakai masker kalau berada di luar rumah. Ingat selalu untuk menerapkan 3M dan 1T, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” imbaunya.
Salah seorang pelanggar, GR (19), warga RT 03/RW 04, Kelurahan Antapani Tengah mengaku tidak mengenakan masker karena tertinggal di kantong baju. Meski begitu, dia kapok dan tidak ingin diberikan sanksi berupa denda administratif.
“Saya tadi ke rumah teman. Masker saya di kantong baju di rumah. Ketinggalan,” katanya.***
Editor: denkur