Seorang oknum guru berinisial DD (45) diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap para siswanya.
DARA | CIANJUR – Tersangka ditangkap polisi di warung miliknya di daerah Mande, setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi bejat yang dilakukan oknum guru honorer salah satu yayasan itu.
Tersangka yang merupakan warga Karangtengah itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone milik pelaku sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, kasus asusila ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan DD ke polisi.
“Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain,” kata AKP Anton kepada wartawan, Senin (15/12/2020).
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Anton, tersangka melakukan perbuatannya itu rentang 2018 sampai 2019. Para korban dicabuli di dalam kelas.
“Rata-rata usia korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki,” ujarnya.
Disebutkan, untuk memuluskan perbuatan bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami handphone untuk main game.
“Para korban diancam akan diberi nilai jelek, jika menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tua mereka,” ujar Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.***
Editor: denkur