Warga Kota Bandung kembali diingatkan untuk tidak euforia dan berkerumun saat malam pergantian tahun nanti. Hal ini demi mencegah penyebaran virus corona baru di Kota Bandung semakin meluas.
DARA | BANDUNG – Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat edaran bernomor 003/SE.147-Disbudpar, yang melarang masyarakat untuk merayakan pesta pergantian malam tahun baru. Dalam surat tersebut ditegaskan, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
“Sesuai dengan surat edaran, bahwa kami melarang kepada warga Kota Bandung untuk melakukan kegiatan perayaan malam pergantian tahun nanti. Cukup di rumah saja kita berkegiatannya,” tegas Wali Kota Bandung Oded M Danial, di Pendopo Kota Bandung, Kamis (17/12/2020).
Oded mengatakan sangat membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Terlebih saat ini kondisinya masih belum reda.
Oded pun mengimbau kepada warga luar Kota Bandung untuk menahan keinginannya datang ke sini. Kecuali jika memang keperluannya sangat mendesak.
Disisi lain, Pemkot Bandung juga sudah mengerahkan 400 orang personel Satuan Polisi Pamong Praja guna mengamankan Natal dan Tahun Baru. Para personel ini akan disebar di beberapa titik Kota Bandung yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kawasan Alun-alun, Jalan Ir H Djuanda, Dipatiukur, serta taman-taman tematik.
Untuk mencegah terjadinya kerumunan, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, TNI, serta Dinas Perhubungan untuk mengamankan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Nantinya tim gabungan akan berpatroli dan membubarkan kerumunan.***
Editor: denkur