Heboh tentang diamankannya artis inisial TA dalam kasus prostitusi online. Kabar terbaru bahwa tarif yang ia pasangan sekali kencan katanya Rp75 juta.
DARA | BANDUNG – Sebuah harga yang cukup fantastis. Tarif Rp75 juta sekali kencan itu terungkap setelah penyidik Subdit V Siber Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap TA terkait dugaan prostitusi online.
“Tarif TA ini Rp75 juta sekali kencan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago didampingi Kasubdi V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, seperti dikutip dara.co.id dari okezone, Jumat (18/12/2020).
Untuk bisa kencan dengan TA yang berprofesi sebagai artis, model, dan selebgram, ujar Kabid Humas, para pria hidung belang menghubungi mucikari melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat. Tiga mucikari yang berhubungan dengan mucikari.
Sementara itu, dikutip dari ayobandung, inisial TA itu dikaitkan dengan seorang artis yang juga selegram bernama Tania Ayu.
Manajer Tania Ayu, George, mengatakan masih tidak tahu mengenai kebenaran kabar Tania Ayu yang dikaitkan dengan artis inisial TA.
“Kita tuh lagi cari tahu. Aku juga bingung soalnya gak ngurusin pribadi dia (Tania Ayu), aku lebih ke kerjaan di kantor, aku gak ngurusin pribadi mereka mau pergi kemana pun aku gak ngurusin,” kata George saat dihubungi awak media, Kamis kemarin (17/12/2020).
Meski begitu, George mengenal Tania Ayu sebagai sosok yang baik.
Diberitakan sebelumnya Polda Jabar selain mengamankan artis inisial TA, polisi turut mengamankan tiga orang yang diduga sebagai muncikari.
Ketiga mucikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.
“Ini jaringan besar, kami telah melakukan Patroli Siber di jaringan internet dan media sosial. Lalu mendapati adanya prakter perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional,” ujar Kabida Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah gawai, 3 buah laptop, 5 buah buku tabungan, 4 buah kartu ATM, 2 buah token bank dan beberapa alat kontrasepsi.
Akibat perbuatannya, RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” kata Erdi.***
Editor: denkur