DARA | JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ustad Abubakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.
Menurut Yusril, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat yang memberatkan. Juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Dilansir viva.co.id, Jumat (18/1/2019).
Pembebasan Baasyir dilakukan pekan depan untuk membereskan administrasi. Bahkan, Baasyir minta waktu tiga hari untuk mengemas barang-barangnya. Setelah itu Baasyir direncanakan pulang ke rumahnya yaitu di Solo Jawa Tengah.
Abubakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena terlibat teroris, dan kini ia sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun.***
Editor: denkur