Bantah Pernyataan Sandiaga Uno, Kapolres: Tidak Ada Persikusi dan Kriminalisasi di Karawang

Jumat, 18 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dara.co.id/Teguh

Foto: Dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG – Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menegaskan, tidak ada tindakan persekusi dan kriminalisasi terhadap warga Karawang, sebagaimana disebutkan Calon Wakil Presiden RI, Sandiaga Uno.  Ada dua kejadian hukum yang dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait Najib.

Pernyataan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, membuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Porkopimda) Karawang, mencari tahu kebenarannya. “Ada Najib, seorang nelayan di Pasir Putih di Cilamaya, Karawang. Ambil pasir untuk menanam mangriove hutan bakau, dia dipersekusi dan dikriminalisasi,” sebut Sandiaga Uno saat debat Pilpres 2019, Kamis (17/1) malam.

Menurut Slamet, kejadian pertama yang dilaporkan ke Polrek Cilamaya, terkait penganiayaan yang dialami Naijb. Kronologis singkatnya, Najib melakukan penambangan pasir pantai untuk mengurug halaman rumahnya.

Selain itu Najib, lanjut dia, melakukan penebangan pohon mangrove, hingga kemudian ditegur dan terjadi cek-cok antara Najib dengan kelompok masyarakat pecinta lingkungan dan berujung pada penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2017.

Nj (Najib) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cilamaya dan NH telah ditetapkan sebagai tersangka. “Minggu depan akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Karawang. Proses hukum ini kami lakukan secara profesional dan tidak benar jika telah terjadi kriminalisasi,” ujar Slamet.

Selain itu, lanjut Slamet juga, pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan penambangan pasir dan perusakan hutan bakau. Najib diduga telah melakukan perusakan lingkungan dan telah dua kali diundang pihak polres Karawang, namun Najib tidak menghadiri undangan tersebut.

“Tahap penegakan hukum ini baru pada proses taham penyelidikan. Kami mengacu pada Undang-Undang nomo 27 tahun 2007 tentang pengelolaan lingkungan hidup,” kata Slamet.

Ditandaskan Slamet, tidak ada tindakan persikusi atau pemaksaan kehendak secara paksa terhadap seseorang, juga tidak ada tindakan kriminalisasi karena proses hukum telah diungkap secara terbuka dan profesional. “Tidak benar ada persikusi dan tindakan kriminalisasi di Karawang. Hingga saat ini, terhadap Nj (Najib) tidak dilakukan penahanan,” tandasnya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru