DARA | KARAWANG – Sebanyak 42 Warga Negara Asing (WNA) dipulangkan ke masing-masing negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Pelanggaran administarsi keimigrasian sepanjang tahun 2018 cukup tinggi karena Kabupaten Karawang merupakan daerah industri, banyak perusahaan mempekerjakan WNA.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, negara yang banyak melakukan pelanggaran administrasi yakni Tiongkok, disusul Singapura, Jerman, dan Amerika. Mereka hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata.
“Kami sudah mendeportasi mereka ke negaranya masing-masing,” kata Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor imigrasi Karawang, Ahmad Jeffry, Jumat (15/1/2019).
Menurut Jeffy, 42 WNA dideportasi setelah petugas keimigrasian mendatangi sejumlah perusahaan yang mempekerjakan WNA. Setelah pemeriksaan dokumen keimigrasian, mereka tidak bisa menujukkan dokumen imigrasi untuk bekerja.
“Jadi sejak Januari – Desember 2018 sudah ada 42 WNA yang kami deportasi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Jeffry, kebanyakan mereka dideportasi atas pelanggaran melebihi batas tinggal yang telah ditentukan. Mereka tidak kembali ke negeranya malah bekerja di Karawang atau di Purwakarta, padahal hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata. “Jadi mereka masuk dengan visa wisata, kemudian bekerja di Karawang atau Purwakarta.” katanya.
Menurut Jeffry potensi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah Karawang cukup tinggi, karena Karawang merupakan kawasan industri yang banyak perusahaan mempekerjakan WNA. Untuk mengatisipasi meningkatnya pelanggaran pihaknya akan meningkatkan koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing di Karawang.
“Nanti kita akan lebih rutin lagi melakukan operasi pematauan WNA,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka