Antisipasi penyebaran Covid 19 di Sukabumi terus dilakukan. Salah satunya dengan menindak pelanggar Protokol Kesehatan.
DARA| SUKABUMI- Seperti dilakukan Satuan Petugas (Satgas) covid-19 Provinsi Jawa Barat kali ini mengunjungi Kota Sukabumi. Sejak kemarin patroli dan menindak pelanggar protokol kesehatan bersama jajaran muspika kecamatan Citamiang (TNI,POLRI,SATPOl-PP,DISHUB)
Dituturkan Satgas covid-19, Jawa Barat Budi Hermawan, hari ini memantau serta penindakan terkait dengan peraturan gubernur nomor 60 tahun 2020.
” Ya diilaksanakan selama dua hari di kota Sukabumi, maksudnya untuk menekan peningkatan angka penularan Covid-19 di provinsi Jawa Barat khususnya di kota Sukabumi ini,”ujar Budi
Berdasarkan hasil laporan, dan pantauannya saat ini tingkat pelanggaran protokol kesehatan khususnya warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah mulai menurun.
“Ya masyarakat mulai sadar, pentingnya memakai masker keluar rumah,”katanya.
Menurunnya pelanggar tidak menggunakan masker dibenarkan kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Sukabumi Adjat Sudrajat. Menurutnya, dalam satu bulan ini jumlah pelanggar menurun hampir 20 persen.
“Pelanggar sudah menurun, terbukti setiap kali kegiatan operasi Non Yustisi dan patroli pelanggar berkurang,”ucap Adjat.
Bagi pelanggar tidak mengenakan masker, akan dikenai sanksi yang diterapkan bagi masyarakat berupa sanksi sosial. Ragam sanksi sosial seperti menyapu fasilitas sosial, membacakan teks Pancasila, Menyayikan lagu Indonesia Raya pun telah disiapkan bagi pelanggar yang terjaring pada operasi penindakan tersebut.
Dalam kesempatan itu, satgas covid-19 Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan sejumlah 2,000 masker untuk di distribusikan kepada masyarakat yang ada di kota Sukabumi.
Editor : Maji