Sebagai tempat tujuan wisata, Pemerintah Kabupaten Garut berjanji memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung selama liburan natal dan tahun baru 2021, di tengah situasi pandemi Covid-19.
DARA | GARUT – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, mengatakan, untuk itu pihaknya telah berlakukan surat edaran Bupati Garut berisi aturan untuk pengunjung maupun para pelaku wisata guna lindungi warga maupun wisatawan.
Menurut Budi, dalam surat edaran tersebut antara lain terdapat larangan kegiatan yang mengundang kerumunan massa, dan keharusan taat terhadap protokol kesehatan, baik bagi pengunjung maupun para pengelola objek maupun penyedia jasa pariwisata.
“Kami juga mempersilahkan warga untuk berwisata ke Garut selama libur nataru dengan jaminan keamanan dan kenyamanan yang akan kami berikan,” ujarnya, Senin (28/12/2020).
Budi pun menegaskan, untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan lakukan pengawasan ketat pada objek dan pelaku jasa wisata dalam rangka pelaksanaan surat edaran bupati terkait libur nataru tersebut.
“Dari pantauan kami hari libur Natal tanggal 25 Desember kemarin, belum terjadi keramaian yang signifikan di tempat tempat wisata,” ucapnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan, destinasi wisata yang masih menjadi primadona kunjungan wisata pada libur panjang Natal tahun ini yaitu bjek wisata wisata air panas di Cipanas, Kecamatan Tarogong Kidul, TWA Gunung Papandayan di Kecamatan Cisurupan, wisata air panas Darajat di Kecamatan Pasirwangi, dan lainnnya.***
Editor: denkur