Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) gulirkan beberapa program guna mencegah kekerasan terhadap anak.
DARA | BANDUNG – Kepala Dinas P2KBP3A, Muhammad Hairun mengatakan berdasarkan data yang masuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan juga dari pihak kepolisian, sepanjang tahun 2020 ada 64 kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami melakukan pendampingan terhadap korban. Jadi korban yang masuk ke kita, kita tampung di P2TP2A, di shelter itu. Jadi kita ada pendampingan, apakah itu psikologinya, dan medisnya,” ujar Hairun, Rabu (30/12/2020).
“Jadi selama di shelter, kita jamin makanannya hingga pendampingannya oleh petugas dari kita, dan itu ditanggung oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.
Guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, pihaknya menggulirkan beberapa program. Diantaranya, desa layak anak, RW layak anak hingga sekolah layak anak. DP2KBP3A juga melakukan sosialisasi guna mencegah kekerasan terhadap anak, dengan menggandeng beberapa pihak, seperti pondok pesantren.
Salah satu yang menjadi kendala, lanjut Hairun, adalah masih ada masyarakat yang menjadi korban kekerasan belum tahu untuk melakukan pelaporan. Kata Hairun, DP2KBP3A memiliki relawan di lapangan.
“Misalnya, jika terjadi kekerasan terhadap anak di masyarakat. Relawan ini yang kita terjunkan ke lapangan masyarakat dan menyelidiki. Kita jemput bola melalui relawan tersebut, kita adakan identifikasi, juga ada penyelesaian, manakala tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dalam arti harus ada pengamanan di shelter, baru kita tarik,” pungkasnya.***
Editor: denkur