Oknum Sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur, Jawa Barat berinisial C, diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 49,5 gram.
DARA – Selain kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, oknum sipir tersebut juga aktif sebagai pengguna setelah kepolisian melakukan test urine terhadap tersangka dengan hasil positif.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, penangkapan oknum sipir lapas itu berawal dari hasil pengembangan kasus dari tiga orang tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditangkap.
Rifai menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka oknum sipir itu telah menjalankan aksinya sebagai pengedar dan pengguna sabu cukup lama.
“Oknum sipir di Lapas Klas IIB Cianjur itu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 49,5 gram. Oknum itu ditangkap bersama tiga tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditangkap. Penangkapannya tadi malam di tempat kerja tersangka,” kata Rifai, kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Tak hanya mengedarkan sabu di luar, lanjut Rifai, oknum sipir lapas Cianjur itu juga mengedarkan sabu di dalam lingkungan lapas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kata Rifai, tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) junto pasal 132 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.***
Editor: denkur