Dalam undang-undang tentang Pertanahan, setiap peralihan atas tanah harus dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang, tidak boleh lagi dilakukan di luar yang sudah ditentukan, baik itu tanah milik adat mau pun tanah yang bersertifikat.
DARA – Begitu kata Bupati Garut, Rudy Gunawan dalam sambutannya pada pelantikan Pejabat Pembuat Akte Tanah–Sementara (PPAT-S) se-Kabupaten Garut yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut, di Ruang Rapat Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (4/1/20221).
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Garut, dr.Helmi Budiman, Pjs Sekda Garut, Benny Bahtiar, Kepala Badaan Pertanahan Nasional (BPN) Garut, Nurul Solichin beserta jajaran pejabat BPN dan para camaat yanag dilantik.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Orovinsi Jawa Barat yang telah mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan PPAT-S di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang dijabat oleh para camat yang saat ini akan dilantik.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut beserta seluruh pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Garut yang telah melaksanakan kegiatan ini.
“Pelantikan PPAT-S ini adalah bagian dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan secara tepat di daerah,” ujar bupati.
Menurut Rudy, tentu dihadapkan kepada suatu realita bahwa dalam undang-undang tentang Pertanahan setiap peralihan atas tanah harus dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang, tidak boleh lagi dalam rangka memberikan kepastian hukum baik itu tanah milik adat mau pun tanah yang bersertifikat dilakukan di luar yang sudah ditentukan oleh Undang–Undang.
“Terutama tanah–tanah milik adat, kalau terjadi transaksi jual-beli terutama tanah-tanah wajib dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, tentu ini dalam rangka tertib administrasi. Apalagi komitmen bapak presiden RI tahun 2024 semua tanah di Republik Indonesia termasuk di Garut sudah harus bersertifikat,” ujarnya.
Rudy menyebutkan, di Kabupaten Garut saat ini baru terealisasi penyertifikatan tanah sebanyak 380 ribu sertifikat bidang tanah, sedangkan sesuai dengan perencanaan yang diharapkan sampai tahun 2024 sebanyak kurang lebih 1,2 juta sertipikat tanah, jadi masih ada 800 ribuan kekurangan dari target yang sudah direncanakan dan itu harus selesai pada tahun 2024.
Oleh karena itu, lanjut Rudy, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Pertanahan Garut untuk membuat langkah–langkah kongkrit dalam upaya meningkatkan penyertipikatan tanah yang ada di kabupaten Garut dengan kerjasama antara Kantor Pertanahan Garut dengan para desa dan Pemerintah Kabupaten Garut.
“Kepada saudara–saudara yang di lantik hari ini saya ucapkan selamat menjalankan tugas PPAT. Saya berpesan supaya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa peralihan atas tanah harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan yang kedua terkait pajak peralihan atas tanah, ini bagian penting dalam meningkatkan PAD tetapi dengan prinsip tidak memberatkan masyarakat,” katanya.
Sementaraa itu, acara pelantikan Pejabat Pembuat Akte Tanah–Sementara (PPAT-S) se-Kabupaten Garut yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut tersebut diikuti oleh 18 Camat yang ada di Kabupaten Garut.***
Editor: denkur