Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat di Pulau Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021. Hal ini dilakukan mengingat tren positif Covid-19 di Tanah Air masih tinggi.
DARA – Pemerintah Kota Bandung akan memutuskan langkah yang akan diambil terkait PSBB melalui rapat terbatas yang digelar Jumat (8/1/2021).
“Satuan Tugas Kota Bandung kemarin sore baru rapat. Insya Allah oleh Pak Ema (Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna) sedang difinalisasi, dan besok akan dibawa ke ratas,” cetus Wali Kota Bandung Oded M Danial, di Balai Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).
Menurut Oded, hasil rapat internal yang sebelumnya akan dibawa dan kembali dibahas dalam Ratas yang rencananya akan berlangsung besok.
“Nanti nunggu hasil. Akan banyak berubah, banyak hal,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi langsung terkait petunjuk teknis PSBB dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, dirinya belum dapat menginformasikan secara rinci hal-hal apa saja yang akan dibahas dalam rapat besok.
“Kita ini baru mendapat informasi yang beredar, formalnya belum,” tegas Ema.
Namun, Ema menilai kebijakan PSBB diambil berdasarkan parameter yang ditetapkan pemerintah pusat. Seperti faktor kematian, tingkat hunian atau okupansi rate di rumah sakit, serta tingkat kasus positif aktif harian.
“Pemerintah pusat setiap hari mengevaluasi dan menilai. Ditarik data yang ada di daerah, mereka pelajari, evaluasi, muncul lah kebijakan itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan jika sejumlah daerah di Jawa dan Bali akan memberlakukan PSBB, salah satunya Kota Bandung.***
Editor: denkur