Komisi 4 DPRD Kabupaten Bandung Barat merekomendasikan agar PT Jin Myoung mempekerjakan kembali lima karyawannya yang kena PHK.
DARA – Rekomendasi dewan tersebut cukup beralasan dengan pertimbangan mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan diantara kedua belah pihak.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD KBB, Amung Makmur, mengatakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengadu lima anggotanya kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan itu, gara-gara masuk anggota serikat pekerja tersebut.
Merasa anggotanya tidak diberlakukan adil oleh pihak perusahaan, FSPMI KBB akan melakukan aksi demo. Namun, karena kondisi KBB saat ini tengah memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19, maka dewan berusaha menjembatani aspirasi buruh dengan mendatangi perusahaan itu.
“Kita tadi mendatangi perusahaan (PT Jin Myoung untuk mencari titik temu persoalannya dengan merekomendasikan agar kelima karyawan ini dipekerjakan kembali,” ujar Amung, saat ditemui di Ciampel, usai kunjungan ke PT Jin Myoung, Senin (11/1/2021).
Jika alasan perusahaan melakukan PHK gara-gara masuk serikat pekerja, kata Amung itu tidak dibenarkan. Karena masuk serikat pekerja dilindungi Undang-undang.
Anehnya, satu orang diantara dari karyawan tersebut pada tahun 2020 memperoleh sertifikat karyawan terbaik. Bantahan yang dikemukakan owner perusahaan bahwa, mereka habis kontrak, dipertanyakan dewan juga.
Menurut Amung, berdasarkan versi FSPMI, mereka bekerja sudah cukup lama yakni 10 tahun lamanya. Namun belakangan justru mereka terkena PHK, disaat baru semingguan masuk serikat pekerja. “Itu yang harus kita klarifikasi ke pihak perusahaan. Termasuk kita mempertanyakan keanggotaan BPJS, UMK yang dikeluhkan buruh,” imbuhnya.
Sayangnya dalam audensi yang dihadiri, berbagai pihak ini, owner PT Jin Myoung tidak begitu faham dengan percakapan tersebut. Akhirnya, aspirasi serikat pekerja diwakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB pada owner-nya, melalui perantara.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Intan Cahya Rahman mengatakan hasil komunikasi dengan perusahaan, bahwa perusahaan lebih memilih penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur persidangan demi kepastian hukumnya.
“Kami dari dinas juga berupaya melakukan beberapa pilihan untuk persoalan ini. Tapi perusahaan, dengan pertimbangan memilih lawyer-nya yang akan menyelesaikannya,” ujar Intan.***
Editor: denkur