PSBB Jawa Bali sudah diberlakukan. Sejumlah tempat di Kabupaten Bandung akan diperketat, termasuk rumah makan dan kafe-kafe yang biasanya jadi tempat kumpul dan reunian.
DARA – “Polresta Bandung akan melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap kegiatan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Kapolresta Bandung, Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (11/1/2021).
Ada beberapa item yang menjadi perhatian khusus, yakni kegiatan budaya dan sosial dihentikan, kapasitas tempat ibadah 50%, pusat keramaian seperti tempat makan dan kafe operasionalnya dibatasi hanya untuk 25% pengunjung, termasuk jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
“Kalau kita analisa, kegiatan di tempat umum jadi sumber klaster baru keluarga, kan tidak mungkin kalau dari kantor karena pemerintah sudah mengeluarkan imbauan 75% pekerja dilakukan Work From Home (WFH),” jelasnya.
Ditanya terkait chek poin, Hendra menjelaskan, di Kabupaten Bandung tidak ada chek poin. Melainkan pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung, TNI dan Polri dengan melakukan patroli di tiap Kecamatan masing-masing.
Pihaknya berharap selama pelaksanaan PPKM saat ini masyarakat Kabupaten Bandung di imbau untuk selalu taati protokol kesehatan seperti melaksanakan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
“Saya imbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung, yuk kita bersama disiplin 4M, agar pandemi covid-19 ini cepat berakhir,” ujarnya.***
Editor: denkur