Pemerintah Kabupaten Garut mulai Selasa kemarin, 12 Januari 2021, resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 26 kecamatan, dengan motto “Peningkatan Kedisiplinan Protokol Kesehatan”.
DARA – PSBB itu berlaku selama 14 hari, dari 12 hingga 25 Januari 2021.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, proses penegakan hukum dikoordinir langsung Kapolres Garut selaku Wakil Ketua I Satgas.
Pelaku teknis penegakan perda dan perkada itu Satpol PP. Tapi kordinasinya langsung oleh Wakil Ketua I Satgas Covid 19, Kapolres Garut dibackup Dandim 0611, Kejari Garut dan Ketua Pengadilan Negeri Garut.
“Jadi sekarang komando untuk penegakan hukum, pendisiplinan dilaksanakan koordinasinya oleh Wakil Ketua Satgas. Ini hasil SK Bupati tentang pembentukan Satgas Covid-19 yang terbaru,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Sedangkan untuk penanganan di kewilayahan, kata bupati, pihaknya memerintahkan kepada Asda I dan kabag pemerintahan disampaikan penekanan kembali terhadap SK Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, Satgas tingkat desa dan Satgas RW, untuk mensosialisasikan melalui camat agar semakin masif dalam penegakan protokol kesehatan.
“Saya merasa sedih karena setiap hari satu atau dua orang meninggal dunia,” ujarnya.
Bupati menyebutkan, karena sekarang ini akan berada dalam pemberlakuan PSBB, maka dalam 14 hari ini selaku ketua Satgas (Covid-19) ia akan all out untuk melakukan langkah–langkah kongkrit dalam penegakkan protokol kesehatan.
Bupati menuturkan, untuk protokol kesehatan di Kabupaten Garut mempunyai rangking yang sangat jelek. Pihaknya menilai, kepatuhan terhadap protokol kesehatan di Kabupaten Garut kualifikasinya cukup jelek.
“Nah oleh sebab itu, maka penindakan yang harus dilakukan terukur supaya kerja kita cepat. Untuk kegiatan yang mengundang kerumunan massa sementara ini agar ditiadakan.***
Editor: denkur