Nah Loh… Empat Minimarket di Bandung Disegel Satgas Covid-19, Kenapa?

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu minimarket di Kota bandung yang disegel Satgas Covid (Foto: Avila/dara.co.id)

Salah satu minimarket di Kota bandung yang disegel Satgas Covid (Foto: Avila/dara.co.id)

Sejumlah minimarket disegel Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung lantaran beroperasional diluar waktu yang ditentukan, Rabu (13/1/2021).


DARA – Empat minimarket yang terletak di Jalan L.L.R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto, terkena penyegelan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hari ketiga ini. Pasalnya, mereka membuka usahanya sebelum pukul 10.00.

“Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi Peraturan Walikota 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, disela-sela kegiatan penyisiran.

Yana menegaskan, PSBB proporsional di Kota Bandung dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar akan langsung disanksi. Jika terjadi pengulangan pelanggaran, utamanya jam operasional, pihaknya tak segan mencabut izin perusahaan bersangkutan.

“Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya,” tegas Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah menekankan, sejak pelaksanaan PSBB proporsional pada Senin (11/1/2021), Satgas Covid-19 langsung lakukan pengawasan.

“Sesuai amanat dalam Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 hingga pukul 19.00,” tuturnya.

Elly menambahkan, Satgas akan memberikan waktu selama tiga hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.

“Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usahanya dicabut,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:02 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB