Home / Ads

Jelang PPDB, Disdik Selaraskan Perwal dengan Permendikbud 51/2018

Senin, 21 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: Fokus Jabar

ILUSTRASI. Foto: Fokus Jabar

DARA | BANDUNG –Pemkot Bandung tengah menyelaraskan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMK, dan SMK. Permendikbud mengubah beberapa hal terkait PPDB dari tahun sebelumnya.

“Berkenaan dengan persiapan PPDB 2019, seiring dengan keluarnya Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 maka ada beberapa hal yang harus disikapi secara objektif dan responsif,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Senin (21/1/2019).

Dalam pres release Pemkot Bandung, disebutkan, Sekda mendorong Disdik Kota Bandung untuk memahami lebih dalam Permendikbud tersebut. Dalam peraturan tersebut membahas mengenai sistem zonasi, siswa  berprestasi serta perpindahan orang tua wali dengan alasan pekerjaan.

“Contoh seperti perubahan terhadap besaran persentase zonasi, siswa berprestasi dan juga akomodasi apabila orang tua wali perpindahan alasan pekerjaan. Itu harus kita sikapi berdasarkan pengalaman pada PPDB tahun lalu,” ujarnya.

Kondisi eksisting di Kota Bandung, lanjutnya, tidak selalu posisi ideal. “Selalu sekolah favorit dipilihnya, harus antisipasi dan harus objektif. Aturan dari pusat pasti diberlakukan. Namun hal yang tidak terakomodir atau tidak ideal juga harus diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bandung, Elih Sudiapermana, bertekad pelaksanaan PPDB 2019 berlangsung lebih baik lagi. Oleh karena itu, aturan PPDB melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) harus menyesuaikan dengan Permendikbud.

“Ini baru menyamakan persepsi. Kita masih mengkaji poin dalam revisi Perwal,” ujar Elih.

Terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur PPDB, Elih optimis akan berjalan lancar. Hal tersebut karena Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung telah memiliki data yang akurat tentang hal itu.

“Dinsosnangkis Kota Bandung punya data miskin terbaru setiap enam bulan. Ada juga data penerima layanan miskin dari pemerintah. Seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan macam-macamnya,” katanya.***

 

Berita Terkait

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi
FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:11 WIB

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Berita Terbaru