Pemerintah Kabupaten Garut memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 26 Kecamatan. Mengacu kepada keputusan Bupati Garut Nomor 443/Kep.13-Kesra/2021 tentang Penetapan Jangka Waktu dan Wilayah Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Penanganan Covid-19.
DARA – Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman, mengatakan, pemberlakuan PSBB tersebut dimulai sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Ia berharap masyarakat ikut memutus penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang dianjurkan pemerintah.
“PSBB di Garut akan diterapkan di 26 Kecamatan dari 42 Kecamatan yang ada di Kabupaten Garut. Kami sudah siap melaksanakannya, karena sejauh ini upaya antisipasi dan sosialisasi sudah dilakukan,” ujarnya, Rabu kemarin (13/1/2021).
Dalam pelaksanaannya (PSBB), Helmi juga meminta warga Garut mematuhi aturan yang berlaku. Warga yang ada di 26 kecamatan diminta untuk stay di rumah. Kalau harus terpaksa ke luar rumah warga harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan.
“Wajib untuk memakai masker, physical distancing, social distancing, dan tidak berkerumun dalam jumlah banyak. Jika aturan itu dilanggar tentu akan ada sanksi dari petugas. Jadi saya minta selama 14 hari PSBB, masyarakat ada di rumah,” katannya.
Sejauh ini perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut berdasarkan data dari Sub Devisi Pencegahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, total kasus konfirmasi positif di Kabupaten Garut sudaah mencaapai 4.693 kasus, terdiri ddari 2 Kasus isolasi mandiri, 1.616 Kasus isolasi RS/perawatan, 2.937 Kasus sembuh dan 138 Kasus meninggal.
Berikut 26 Kecamatan di Kabupaten Garut yang PSBB:
1. Garut Kota
2. Karangpawitan
3. Wanaraja
4. Sucinaraja
5. Tarogong Kidul
6. Tarogong Kaler
7. Banyuresmi
8. Samarang
9. Pasirwangi
10. Leles
11. Kadungora
12. Cibatu
13. Sukawening
14. Bayongbong
15. Cilawu
16. Cisurupan
17. Cikajang
18. Singajaya
19. Pameungpeuk
20. Cisewu
21. Cikelet
22. Mekarmukti
23. Pakenjeng
24. Caringin
25. Talegong
26. Pamulihan.***
Editor: denkur