Berkas perkara Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat sudah dilimpahkan pihak Polres Garut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (14/1/2021).
DARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Sugeng Hariadi, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Garut terkait kasus yang menjerat Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu yang sempat menghebohkan, beberapa waktu lalu itu.
“Dalam pelimpahan ini, oleh penyidik, Sutarman dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Undang-undang RI terkait Gelar Palsu,” ujarnya di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Kamis (14/1/2020).
Sementara itu terkait perkara mengubah lambang Pancasila, kata Sugeng, tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi. Namun, dalam berkas, penyidik kepolisian diketahui melampirkan hasil kondisi kejiwaan Sutarman.
“Ini kami menerima pelimpahan berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh rekan penyidik kepolisian. Jadi kami meneliti berkas apa yang diterima,” ujarnya.
Menyikapi hasil kejiwaan tersebut, Sugeng pun menyebut pihaknya akan membuktikan di persidangan terkait pasal 44 KUHP. Setelah menerima berkas akan langsung melakukan kajian dan akan segera mengajukan untuk melimpahkan ke proses peradilan.
“Dengan dua pasal yang dikenakan kepada Sutarman ini, ia diancam hukuman maksimal 14 tahun kurungan penjara. Tapi nanti yang akan memutuskan berapa tahun dan seperti bagaimananya itu adalah Majelis Hakim yang Mulia,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sutarman, Soni Sonjaya, mengaku jika pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya setelah peilmpahan berkas ke kejaksaan ini.
“Ya, sesuai permintaan klien kami, kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penuntut umum dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Menurut Soni, dalam pengajuan penahanan ini, Sutarman akan dijamin oleh pihak keluarga dan beberapa anggota Paguyuban Tunggul Rahayu.
Selain itu, sambung Soni, ia pun menerima kabar bahwa kliennya siap menjaminkan sejumlah aset, termasuk yang ada di Bank Swiss.
“Tapi tentunya kita akan memeriksa juga aset yang disebutkan oleh klien kami seperti apa. Karena tadi klien kami menyebutkan kode tertentu untuk aset itu,” katanya.
Namun diluar hal tersebut, tambah Soni, selaku kuasa hukum, pihaknya tentu akan memperjuangkan hak-hak kliennya tersebut sebagai warga Negara Indonesia sesuai hukum.***
Editor: denkur