Sekda Subang Ditahan, Begini Kronologis Kasusnya

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Subang Talimondo, SH. MH didampingi Kasi Pidsus, Dimas SH. MH (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Kajari Subang Talimondo, SH. MH didampingi Kasi Pidsus, Dimas SH. MH (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Kasus SPPD fiktip tahun 2017. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah menahan tersangka AM, Sekda Subang, 15 Januari 2021. Ia ditahan di Lapas kelas IIA Subang selama 20 hari, 15 hingga 3 Februari 2021.


DARA – Kasus itu terjadi saat Sekda menjabat sebagai Sekwan DPRD Subang. Ia disangkakan menyalahgunakan anggaran belanja perjalanan dinas fiktip tahun anggaran 2017.

Kepala Kajari Subang, Taliwondo, SH MH dalam pernyataan resminya mengatakan, selain AM, tim penyidik khusus tindak pidana korupsi juga memeriksa 25 orang saksi.

Penahanan terhadap tersangka AM, lanjutnya, untuk menghindari  tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana serupa.

Penahanan itu sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kronologisnya, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang tahun anggaran 2017 menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah dengan total Rp8. 540.905. 000,00.

Namun, dalam pelaksanaanya terdapat penyimpangan. AM memerintahkan stapnya untuk membuat kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang tidak tertuang dalam hasil rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang, dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ), seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan. Padahal, tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktip.

“Selain itu kita dari kejaksaan-pun meminta auditor BPKP perwakilan Jawa Barat untuk mengauditnya. Bahkan, kita juga menyertakan data hukum anggaran belanja perjalanan dinas ke luar daerah anggota DPRD Subang tahun 2016, 2017 dan 2018 untuk diaudit, dan hasilnya berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Jawa Barat dengan nomor: SR-950/PW10/5/2020 tanggal 30 Desember 2020, data hukum tahun 2016 dan 2018 itu, tidak ada hitungan kerugian negara dan dinyatakan tahun anggaran 2017 yang terhitung ada kerugian negara sebesar Rp 835.400.000,” ujar Kajari Subang, Taliwondo kepada dara.co.id, Senin (18/1/2021).***

Editor: denkur

 

 

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55 WIB

Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Berita Terbaru