Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19.
DARA – Prinsip 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tidak boleh diabaikan.
Ia juga menyatakan, masyarakat harus pro aktif membantu Satgas Covid-19. Apabila ada pelanggaran prokes, seperti massa berkerumun, terlebih tanpa prokes, jangan segan-segan melaporkannya ke Satgas Covid-19 setempat.
“Pembentukan Satgas Covid-19 itu kan sampai tingkat desa. Jadi apabila masyarakat menemukan pelanggaran di sekitarnya laporkan saja pada Satgas setempat,” ujar Asep, kepada wartawan, di Ngamprah, Senin (18/1/2021).
Ia menegaskan, pelaporan tersebut bisa juga disampaikan ke Polsek atau Koramil setempat. Hal itu menurutnya, sesuai dengan intruksi dari Kapolri. Begitu juga dengan TNI, Pangdam menyatakan siap mendisiplinkan masyarakat.
“Jadi kalau dilaporkan ke polisi saya rasa bukan lagi hal ini itu, karena sudah jadi kebijakan pusat,” ujarnya.
Sementara itu, penerapan PPKM di KBB yang baru seminggu diberlakukan, Asep mengakui hingga saat ini belum efektif. Pasalnya, pergerakan masyarakat yang sulit dikendalikan, diperparah dengan tidak mengindahkan prokes.
Meski demikian, Satgas Covid-19 KBB berupaya untuk mengendalikan kondisi tersebut. Salah satunya, melakukan operasi yustisi yang digelar oleh kecamatan masing-masing.
Secara parsial, Satgas Covid-19 KBB bersama semua stackeholder juga melakukan operasi yustisi di sekitar tempat-tempat wisata, Lembang dan sekitarnya.
“Kemarin juga dengan Pak Kapolres, Kadishub, Kasatpol PP dan dari TNI serta stackeholder lainnya, melakukan operasi yustisi, untuk mengingatkan pelaksanaan PPKM,” ujar Asep.***
Editor: denkur